A. SAT LANTAS POLRES ADALAH UNSUR PELAKSANA PADA TINGKAT MAPOLRES YANG BERTUGAS MENYELENGGARAKAN DAN MELAKSANAKAN FUNGSI TEKHNIS LALU LINTAS DALAM SELURUH WILAYAH POLRES.
B. DALAM RANGKA PELAKSANAAN TUGAS TERSEBUT PADA BUTIR A PASAL INI, DENGAN MEMPERHATIKAN PENGARAHAN KAPOLRES DAN PETUNJUK TEKHNIS PEMBINA FUNGSI SAT LANTAS POLRES :
1. MENYELENGGARAKAN FUNGSI LALU LINTAS YANG MELIPUTI :
a. PENEGAKKAN HUKUM
b. PENDIDIKAN MASYARAKAT LALU LINTAS
c. ENJINERING (PEREKAYASAAN)
d. REGISTRASI / IDENTIFIKASI RANMOR, PENGEMUDI
2. MEMBANTU MENYELENGGARAKAN DAN MELAKSANAKAN OPERASI KHUSUS YANG DIPERINTAHKAN KEPADANYA.
3. MELAKSANAKAN ADMINISTARSI OPSNAL TERMASUK PENGUMPULAN, PENGOLAHAN, DAN PENYAJIAN DATA / INFORMASI BAIK YANG BERKENAAN DENGAN ASPEK PEMIBANAAN MAUPUN PELAKSANAAN FUNGSINYA.
C. SAT LANTAS POLRES DIPIMPIN OLEH KEPALA SATUAN LALU LINTAS POLRES DISINGKAT KASAT LANTAS POLRES.
YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS PELAKSANAAN TUGAS KEPADA KAPOLRES DAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS SEHARI-HARI DIKOORDINASIKAN WAKA POLRES.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar